AD.RT

ANGGARAN RUMAH TANGGA PKPB


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 2


Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (A.D) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T).

BAB II


ATRIBUT

Pasal 3


a. Atribut PKPB berupa tanda-tanda yang dinyatakan dalam bentuk logo dan Kartu Tanda Anggota. 

b. Logo PKPB berlambang Padi, Kapas, Bintang, Tugu Monas, Rumah Gadang, dan di bawah PKPB bertuliskan Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus.

Pasal 4


Arti / maksud / lambang PKPB adalah :

a. Padi berjumlah 17 butir, dimana padi melambangkan pemenuhan kebutuhan pangan dan angka 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia.

b. Kapas berjumlah 8 buah, dimana kapas melambangkan pemenuhan kebutuhan sandang dan angka 8 melambangkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

c. Bintang, bermakna bahwa Anggota PKPB di perantauan mempunyai kepribadian berketuhanan Yang Maha Esa.

d. Tugu monas adalah Monumen Nasional bermakna bahwa perantau Bungus dimanapun berada tetap bersatu dengan melambangkan tugu monas dengan berpetuah di kampung kito badatuk dirantau kita barajo.

e. Rumah Gadang, bermakna walaupun kita dirantau namun perantau bungus, Kecamatan Bungus, Teluk Kabung tetap tidak melupakan asal usulnya dari ranah Minang dengan melambangkan rumah gadang.

f. Tulisan melingkar dengan singkatan PKPB bermakna bahwa perantau bungus diperantauan telah terbentuk sebuah organisasi dengan nama perkumpulan keluargaperantau bungus sebagai wadah   komunikasi untuk menjalin silahturahmi yang berbasis sosial kemasyarakatan.

BAB III


KEANGGOTAAN
Pasal 5

Keanggotaan PKPB terdiri dari :

a. Warga yang berasal dari wilayah Kenagarian Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang sekarang berdomisili atau sudah menjadi warga/penduduk di perantauan. 

b. Keturunan orang dari Kenagarian Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung atau Beripar Berangsumando, berteman, yang sudah menjadi warga/penduduk di perantauan.

Pasal 6


a. Setiap warga yang berasal dari Kenagarian Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung atau Beripar Berangsumando, berteman, yang minat untuk menjadi Anggota Perkumpulan Keluarga Perantau Bungus mengajukan surat permohonan menjadi Anggota kepada pengurus PKPB di tempat kedudukannya dengan mengisi formulir pendaftaran serta biodata anggota yang telah disediakan. 

b. Formulir pendaftaran atau biodata anggota diserahkan kepada pengurus yang akan menetapkan status keanggotaan yang memenuhi syarat menjadi anggota dan diterbitkan kartu tanda anggota (KTA).

Pasal 7


Kewajiban Anggota : 

a. Anggota mempunyai kewajiban iuran sosial bulanan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perkepala keluarga, setiap bulan yang telah berkeluarga dan perkepala yang belum berkeluarga. 

b. Iuran sosial bulanan disetor atau dikumpulkan melalui pengurus dimana anggota berkedudukan atau terdaftar. 

c. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setiap pendaftaran anggota baru. 

d. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 8


Hak dan Kewajiban : 

a. Setiap anggota (suami, istri, anak) yang sakit dan dirawat dirumah sakit selama 7 hari berturut-turut berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun. 

b. Bagi anggota yang dirawat dirumah sakit dalam keadaan parah/koma pengurus wajib menindak lanjuti rasa sosial sesama anggota baik yang di DPP maupun di wilayah. 

c. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas yang meninggal dunia berhak mendapat santunan, bagi mayatnya dikubur dikampung halaman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan apabila anggota/mayat dikubur ditempat berkedudukan menerima santunan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 9


Status Keanggotaan :
 

a. Seseorang anggota berhenti dari keanggotaannya apabila, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
 

b. Seseorang anggota apabila tidak membayar iuran sosial wajib selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka anggota tersebut mendapat peringatan pertama dan apabila anggota tidak juga membayar iuran sosial wajib selama 4 bulan beruturut-turut, si anggota mendapat peringatan ke-2 dan jika masih tidak membayar iuran bulanan sosial wajib selama 5 bulan berturut-turut si anggota mendapat peringatan ke-3 dan 

c. Seseorang anggota akan diputus haknya sebagai anggota PKPB selama iuran sosial wajib tidak dibayar atau dilunasi selama 6 bulan berturut-turut.
 

d. Anggota telah keluar dari anggota PKPB dan apabila ingin masuk lagi jadi anggota PKPB harus melunasi tunggakan iuran bulanan wajib dan apabila telah melunasi tunggakan iuran sosial wajib hak si anggota akan dipulihkan kembali.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10


Susunan pengurus PKPB terdiri dari : 

1. Badan Pembina 

2. Badan Pengawas 

3. Badan Pengurus

Pasal 11


Badan Pembina terdiri dari : 

1. Anggota berjumlah sekurang-kurangnya berjumlah 7 (tujuh) orang dan diketuai oleh seorang ketua merangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. 

2. Tokoh-tokoh perkumpulan keluarga perantau Bungus yang terdaftar di PKPB. 

3. Pernah menjabat ketua umum dan aktif di jabatan segala tingkatan minimal 1 (satu) periode di pengurusan organisasi perantau Bungus. 

4. Badan pembina ikut serta mensukseskan program kerja PKPB.

Pasal 12


Badan Pengawas terdiri dari : 

1. Anggota berjumlah sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang, yang diketuai seorang ketua perangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. 

2. Tokoh-tokoh dan/atau ketua sesepuh yang aktif dan terdaftar di PKPB minimal 1 (satu) periode kepengurusan di segala tingkatan. 

3. Pengawas diusulkan dari unsur tokoh aktif di organisasi PKPB perintis dan/atau dari sesepuh atau pituo-pituo dari kenagarian Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung atau orang yang berperan aktif ikut bersimpati untuk kemajuan organisasi PKPB.

BAB V

KEDUDUKAN, KEDAULATAN,SUSUNAN
DAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 13

Kedudukan :

1. Organisasi sosial ini berkedudukan di Kota Bekasi dan keberadaannya meliputi wilayah setingkat provinsi, kota, kabupaten serta di luar negeri bilamana diperlukan.

Pasal 14

Kedaulatan :

1. Kedaulatan tertinggi organisasi ditangan anggota yang dilaksanakan oleh pimpinan organisasi melalui musywarah besar.

Pasal 15

Organisasi

1. Susunan organisasi terdiri dari : 

a. Ditingkat pusat dibentuk badan-badan pengurus yaitu badan pengurus, badan pengawas, badan pembina.

b. Ditingkat ibukota provinsi dibentuk perwakilan yaitu dewan perwakilan wilayah. 

c. Ditingkat kota/kabupaten dibentuk perwakilan yaitu dewan perwakilan cabang/koordinasi wilayah. 

2. Pelaksanaan tugas internal dari/atau eksternal dari badan-badan pengurus, perwakilan secara berturut-turut dijalankan oleh badan pengurus harian dan badan perwakilan/koordinator wilayah. 

3. Penanggung jawab pelaksanaan tugas dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilaksanakan oleh ketua umum selaku mandataris MUBES.

Pasal 16


Pimpinan Organisasi

Pimpinan (eksekutif) organisasi terdiri dari : 

1. Badan Pengurus Harian (BPH) ditingkat pusat bersekretariat di Kota Bekasi. 

2. Badan perwakilan ditingkat ibu kota provinsi. 

3. Badan perwakilan ditingkat cabang atau badan koordinator wilayah.

Pasal 17

Badan pembina dan badan pengawas

1. Badan pembina terdiri dari 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan seorang sekretaris merangkap anggota. 

2. Badan pengawas terdiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan sekretaris merangkap anggota. 

3. Ketentuan lebih lanjut tentang badan pembina dan badam pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 18

Badan Pengurus Harian

1. Badan Pengurus Harian terdiri dari : 

- 1 orang ketua umum

- 1 orang wakil ketua umum

- 5 orang ketua – ketua bidang

- 1 orang sekretaris jenderak

- Beberapa orang sekretaris

- 1 orang bendahara umum

- Beberapa orang bendahara

2. Badan pengurus Harian di oleh Badan Koordinator yang dibentuk dan sesuai jumlah bidang-bidang.

3. Anggota bidang terdiri dari 2 (dua) ornag dari wakil-wakil/utusan anggota PKPB.

BAB VI


RAPAT – RAPAT
Pasal 19

Rapat Badan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Pusat

1. Rapat Anggota

2. Rapat Pleno

3. Rapat Harian

4. Rapat Badan Pengawas

Pasal 20

Rapat Anggota

1. Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota.

2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) dalam setahun.

3. Rapat Anggota bisa disesuaikan pelaksaannya dengan peringatan hari besar islam dan/atau halal bi halal.

Pasal 21

Rapat Pleno

1. Rapat Pleno dihadiri oleh Badan Pembina, Badan Pengawas, Badan Pengurus Harian dan Badan Perwakilan.

2. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 22


Rapat Badan Pengurus Harian

1. Rapat Badan Pengurus Harian dihadiri segenap personalia Pengurus Harian.

2. Rapat Badan Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

3. Rapat Badan Pengurus Harian dihadiri Badan Pembina dan Badan Pengawas. 

4. Rapat Bada Pengurus Harian bisa dihadiri oleh pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Ketua Umum.

Pasal 23

Rapat Harian

1. Rapat Harian diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh Badan Pengurus Harian.

2. Rapat Harian diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh bidang-bidang Badan Pengurus Harian.

3. Rapat Harian diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh Badan Otonom.

4. Rapat Harian dihadiri oleh Ketua Umum dan/atau Ketua Bidang dan/atau Ketua Badan Otonom.

Pasal 24

Rapat Badan Pengawas

1. Rapat Badan Pengawas dihadiri oleh segenap personalia Badan Pengawas.

2. Rapat Badan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) dalam 3 (tiga) bulan.

3. Rapat Badan Pengawas dihadiri oleh Badan Pengawas.

Pasal 25


Kelengkapan organisasi untuk membantu kelancaran tugas pimpinan organisasi dapat dibentuk bidang-bidang :

1. Bidang Organisasi dan Sosial

2. Bidang Ekonomi

3. Bidang Agama

4. Bidang Kepemudaan dan Olahrga

5. Bidang Seni dan Budaya

Pasal 26

Badan Otonom

1. Badan Pimpinan Pusat dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.

2. Badan Otonom bisa perihal ekonomi, majalah, koran, media online,peranan wanita/Bundo Kanduang, perdagangan, Perternakan dan Pertanian.

3. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Otonom diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 27

Forum pengambilan keputusan

1. Pengambilan keputusan dalam organisasi dilakukan melalui musyawarah dalam forum musyawarah besar dan rapat-rapat organisasi lainnya.

2. Ketentuan lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28


Keuangan

Keuangan Organisasi dapat diperoleh dari :

1. Uang Pangkal dan iuran anggota

2. Infak, shadaqah, zakat, hibah dan wakaf

3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat

4. Usaha-usaha lain yang halal.

Pasal 29

Kekayaan

Kekayaan adalah merupakan benda bergerak dan tidak bergerak milik organisasi.

BAB IX


PERSELISIHAN


Pasal 30

Perselisihan

1. Apa terjadi perselisihan antar anggota, anggota dengan pimpinan organisasi, penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai ishlah.

2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dari pihak, maka penyelesaiannya melalui Badan Pengawas.

BAB X


PEMBUBARAN


Pasal 31

Pembubaran

1. Pembubaran organisasi hanya bisa dilakukan oleh musyawarah besar/MUBES organisasi yang khusus diselenggarakan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta MUBES yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pemilik hak-hak suara dari yang hadir dan MUBES.

2. Dalam organisasi dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi yang ada dihibahkan kepada perserikatan atau Badan Hukum lain yang mempunyai tujuan sesuai dengan organisasi dan apabila harta bersengkutan berupa wakaf, maka kedudukan organisasi selaku yang berhak dilimpahkan kepada yang berhak lain yang tujuannya sama dengan tujuan organisasi.

BAB XI


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32

Penutup

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan melalui Sidang Pleno Anggota PKPB.

3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 25 Desember 2019